Sejarah Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan, Kab Pelalawan

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan sebagai Dinas Daerah yang melaksanakan fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Dinas Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yaitu Urusan Pangan yang merupakan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar dan Urusan Pertanian yang merupakan Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana amanat pasal 217 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperjelas melalui Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memiliki tugas dan fungsi sebagai pembantu Kepala Daerah yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Dinas Ketahahan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan. Dalam perjalanannya Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahahan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura yang merupakan penggabungan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan mengalami beberapa kali perubahan yaitu :
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupten Pelalawan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Pelalawan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pelalawan (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2008 Nomor 09, );
  • Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pelalawan;
  • Perda baru

No comments